Wajib Pajak Zaman Now. Belajar Pajak dan Lapor SPT via Online

Hallo rekan berjumpa lagi dengan Admin ^_^ pada artikel kali ini admin akan menulis tentang perpajakan yang berkaitan dengan online deh pokoknya ^_^ mulai dari pelaporan pajak secara online maupun belajar pajak online ^_^

Belajar Pajak

Akhirnya ya hehee… 31 Maret 2018 sudah buuurrrlaaaluuu… eh berlalu maksudnya, hayo sudah pada lapor SPT orang pribadi belum rekan? Lapornya masih manual atau sudah lewat online (e-filling / e-form) nih? Menurut sumber yang bisa Admin percaya, penyampaian SPT orang pribadi melalui online mengalami kenaikan sebanyak 20% di tahun 2018 ini lho… ow iya tentang Belajar Pajak secara online diakhir nanti Admin kasih infonya ya…

 

Lapor SPT via online memang banyak banget keuntungannya rekan, diantaranya :

  1. Penyampaian SPT jadi jauh lebih cepat, aman dan kapan saja (maksud dari kapan saja itu hari dan jam nya ya asal tidak melampaui tanggal batas akhir penyampaian SPT) dan yang paling penting gak pakai antriiiiiii….
  2. Gratis tis tiss… tanpa biaya kirim dan/atau transportasi
  3. Hitung pajak lebih mudah karena bantuan rumus otomatis system online
  4. Data tidak ada yang lupa isi atau tidak lengkap, karena ada system validasi agar kita harus melengkapi data dengan lengkap
  5. Dan banyaaaakk…. Lagi manfaatnya

 

Jadi gimana masih memilih yang manual kalau ada yang online ^_^ tidak apa-apa rekan yang terpenting rekan lapor pajak tepat waktu dengan benar dan lengkap saja. Nah buat yang sebelumnya masih manual nih penyampaian SPT nya dan ingin selanjutnya melaporkan SPT nya melalui e-filling berikut beberapa tahap yang perlu diketahui ya rekan :

 

  1. Rekan dapat mengajukan permohonan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Pengajuan permohonan e-FIN rekan cukup sekali saja ya mengajukan permohonannya, kenapa? Karena e-FIN hanya sekali saja digunakannya
  2. Rekan-rekan dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
  1. Rekan dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filing melalui situs DJP melalui setidaknya empat langkah saja,
  1. Rekan dapat mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Minta kode verifikasi yang diperlukan untuk pengiriman e-SPT, yang nantinya akan dikirimkan melalui email atau SMS;
  3. Mengirimkan SPT secara online dengan cara mengisikan kode verifikasi;
  4. Lalu notifikasi (pemberitahuan) status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email

Udah lapor online aja, lebih mudah kok rekan hehee… Bila ada yang kurang jelas dan ada yang ingin ditanyakan, Don’t Hestitate yaaa… silahkan ditanyakan siapa tau admin bisa bantu jawab ^_^ Weits hampir lupa Admin. Informasi buat rekan yang mau belajar pajak secara online bisa KLIK DISINI yes… Pengajarnya terbaik dibidangnya. Lebih lanjut silahkan kunjungi saja websitenya. Akhir kata, sampai berjumpa di artikel bermanfaat selanjutnya ya ^_^ oh iya, tolong bantu share artikel ini ya, dengan cara menekan salah satu tombol share dibawah ini. Terimakasih ^_^

Bagikan artikel bermanfaat ini :
Belajar Pajak Jasa Konsultan Pajak
Previous reading
Asik! Sekarang nggak perlu lapor SPT Masa Nihil lagi lho
Next reading
Wajib Pajak Zaman Now. Belajar Pajak dan Lapor SPT via Online
pornjk, pornsam, xpornplease, joyporn, pornpk, foxporn, porncuze, porn110, porn120, oiporn, pornthx, blueporn, roxporn, silverporn, porn700, porn10, porn40, porn900