Asik! Sekarang nggak perlu lapor SPT Masa Nihil lagi lho
Hallo rekan berjumpa lagi dengan Admin ^_^ pada artikel kali ini admin akan menulis tentang pelaporan SPT masa nihil yang tak perlu lapor lagi, biar gak salah faham baca sampai tuntas ya rekan ^_^

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Nihil itu adalah?… SPT itu kan ada dua jenis, SPT Masa yang wajib dilaporkan setiap bulan dan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun. Nah, ada saja saatnya SPT itu nihil atau kurang bayar. Hal itu bisa terjadi karena berbagai kondisi, contohnya seperti saat penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau saat nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran untuk Wajib Pajak Badan, daaan… saat Badan usaha lagi nggak ada kegiatan usaha, status pajaknya final, atau pajaknya kurang bayar.
Zaman doeloe.. walaupun SPT dalam status nihil, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Masa Nihil, tapiii zaman now sudah nggak lagi lho. Asiiik!
Mulai Januari 2018, Menteri Keuangan meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT, nah salah satu peraturan yang diubah adalah tentang keringanan untuk Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan SPT Masa Nihil. Jadi, Wajib Pajak yang nggak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21/26, nggak menyetorkan angsuran PPh 25, dan nggak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT nggak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil selama Januari – November, SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil, dan SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil.
Nah, yang HARUS Kita ketahui sekarang adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan untuk Wajib Pajak nggak lapor SPT Masa Nihil, jadi bukan disemua kondisi lho yaa..!
PPh Pasal 21/26 untuk Orang Pribadi tentang pajak penghasilan, nggak perlu lapor SPT Masa Nihil kalau…
- Karyawan berstatus tidak tetap atau bukan karyawan
- Karyawan nggak dapat pembayaran gaji
- Karyawan dapat penghasilan kurang dari PTKP
Tapi untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil karena ada Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil tapi ada pemotongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor ya rekan…
PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak) tentang pajak penghasilan yang dibayarkan secara angsur, nggak perlu lapor saat…
- SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil
- Nihil berdasarkan Laporan Berkala
- Nihil pada Laporan Keuangan Triwulan
- Adanya perhitungan Wajib Pajak tertentu
PPN Formulir 1107 PUT untuk Badan usaha barang dan jasa tertentu yang nggak terkena transaksi dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), di antaranya:
- Penyerahan tidak terutang PPN/PPnBM
- Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM
- Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM
Gimana, rekan-rekan sudah mengerti tentang SPT Masa Nihil? Akhirnya… dengan adanya peraturan baru Wajib Pajak nggak perlu lapor SPT Masa Nihil (dengan kondisi tertentu diatas yess..), banyak pihak-pihak yang diringankan beban hidupnya eh beban urusan pajak maksudnya dengan adanya kebijakan tersebut, mulai dari Wajib Pajak karyawan, Wajib Pajak pengusaha, dan pemotong pajak. Jadi nggak ada alasan rumit bin pusing untuk merampungkan urusan pajak lagi yaa… tolong bantu share artikel bermanfaat ini ya, dengan cara menekan salah satu tombol share dibawah ini. Terimakasih ^_^