Pajak Bisnis Online

pajak bisnis online

Pajak Bisnis Online dan Pengusaha zaman now… hehee… Sudah tau belum ya, ada aturan pajak E-Commerce lho bahkan pengusaha / penjual online via medsos (media social) pun tidak luput harus membayar pajak. Detil peraturan pajak ini sedang di ”godok” oleh Direktorat Jenderal Pemerintah (DJP) Kementrian Keuangan. Jadi mulai kebayang ya, bisa jadi kedepan rekan-rekan yang berjualan melalui social media pun juga harus di masukkan di SPT (surat Pemberitahuan) ya hihii…

Negara Indonesia kan menganut self assessment system, jadi dari Pihak Wajib Pajak lah yang harus secara sadar dan transparan untuk mengakui hasil penjulannya dari online berapa dan seterusnya. Banyak mungkin yang berkomentar ah gak mungkin ketahuan hehe… Saran Kami rekan-rekan sebaiknya melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan transparan atau jujur saja sesuai dengan kenyataannya, Dari pada nantinya pasti ketahuan maka ada sanksi pajak yang menunggu diujung sana.

Pajak Bisnis Online

Sebenarnya tidak ada celah bagi pebisnis online untuk tidak melaporkan dan/atau mentutup-tutupi hasil usahanya melalui media online. Cepat ataupun lambat pasti akan diketahui juga oleh Pemerintah. Jadi dengan menjadi Wajib Pajak yang baik sebetulnya banyak manfaat yang secara tidak langsung dapat dirasakan, salah satunya rekan-rekan tidak perlu merasa khawatir di masa yang akan datang harus jual asset dan/atau bahkan sampai menghadapi proses hukum karena tidak jujur atau mengungkap data yang sebenarnya dalam pelaporan perpajakannya.

Menurut Kami terkait perpajakan bisnis online sebetulnya sama saja penerapannya, karena perbedaannya hanya pada media yang dilakukan oleh pengusaha yang mungkin terdahulu melalui media-media offline dan di zaman now ini mulai menggunakan media-media online yang sekarang banyak tersedia.

Demikian tulisan ringan Kami terkait pajak bisnis online, bila dirasa ada yang Anda ingin konsultasikan jangan pernah ragu ya rekan untuk dapat menghubungi Kami. Dengan senang hati Kami akan se-optimal mungkin dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan.

Konsultasi

Bagi rekan-rekan pembaca yang membutuhkan jasa perpajakan terkait penerapan peraturan pajak untuk bisnis online baik pribari (per-orangan) ataupun badan usaha dapat menghubungi Kami ya KLIK DISINI untuk konsultasi. Terimakasih.

Bagikan artikel bermanfaat ini :
Uncategorized
Previous reading
Pajak Bisnis Online
Next reading
Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi
pornjk, pornsam, xpornplease, joyporn, pornpk, foxporn, porncuze, porn110, porn120, oiporn, pornthx, blueporn, roxporn, silverporn, porn700, porn10, porn40, porn900