Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation
Apa benar Perusahaan Anda wajib membuat laporan Transfer Pricing? atau sedang membutuhkan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation?

Apakah Perusahaan Anda sedang membutuhkan jasa penyusunan tp doc? Atau sering juga disebut dengan jasa penyusunan transfer pricing documentation? sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa apa saja kriteria Perusahaan yang wajib membuat Transfer Pricing Documentation, sebagai berikut :
Kita bagi menjadi 2 (dua) kriteria Perusahaan saja ya, yaitu :
- Perusahaan yang melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
a. Nilai peredaran bruto Perusahaan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
b. Nilai peredaran bruto Perusahaan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) atas transaksi barang berwujud
c. Nilai peredaran bruto Perusahaan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau atas transaksi afiliasi lainnya
Nah Perusahaan dengan situasi dan/atau kondisi seperti diatas maka Perusahaan Anda wajib membuat Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (local file)
- Perusahaan yang melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
a. Bila Perusahaan Anda entitas induk dari suatu group (sebut saja group WOW) yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan sedikitnya sejumlah Rp 11.000.000. 000. 000,- (sebelas triliun rupiah)
b. Bila Perusahaan Anda merupakan wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota Group Usaha serta entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara tempat Entitas Induk berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara dan tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan
c. mempunyai perjanjian dengan Pihak Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak bisa diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Dengan situasi dan/atau kondisi Perusahaan seperti diatas maka Anda wajib membuat Dokumen Induk, Dokumen Lokal (local file) dan Laporan per-Negara
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation
Nah, setelah mengetahui 2 (dua) kondisi tersebut diatas lalu pertanyaan berikutnya adalah apa saja kriteria Perusahaan yang tidak wajib membuat Transfer Pricing Documentation, sebagai berikut:
Perusahaan yang tidak harus membuat transfer pricing documentation adalah Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi tapi tidak termasuk dalam kategori seperti yang disebutkan diatas. Tapi tetap mempunyai kewajiban untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Silahkan hubungi Kami untuk Konsultasi dan/atau pelatihan GRATIS tentang Penyusunan Transfer Pricing Documentation atau Penyusunan TP Doc. KLIK DISINI