Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi

Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi Jakarta
Kantor Konsultan Pajak Hadiwaluyono Consulindo selain mendampingi klien dari berbagai jenis atau bidang Badan Usaha (Perusahaan) juga dapat mendampingi perihal perpajakan Orang Pribadi (Per-orangan). Kami memberikan jasa konsultan pajak Orang pribadi secara profesional, akurat dan terjangkau.
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi (Per-orangan) yang menjalankan usahanya sendiri maupun masih berstatus sebagai pegawai, tetap wajib memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi sebagaimana peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia. Lalu apa dan bagaimana terkait aspek perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi? Berikut sekilas informasi untuk Anda :
Siapa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak Per-orangan atau Wajib Pajak Orang Pribadi?? Untuk selanjutnya Kita sebut WPOP ya rekan. WPOP sendiri sebetulnya ada 2 (dua), WPOP Subjek Pajak Dalam Negeri dan WPOP Subjek Pajak Luar Negeri.
Lalu bagaimana terkait kewajiban perpajakannya? Sistem perpajakan di Indonesia menganut SELF ASSESSMENT yang dimana para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung hingga menyetorkan perpajakannya sendiri. Melalui SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak dapat menyampaikan (melaporkan) kewajiban pajaknya ke Negara. Setidaknya ada 5 (lima) kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, sebagai berikut :
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Menghitung Pajak-nya
3. Memperhitungkan Pajak-nya
4. Menyetorkan Pajak-nya
5. Melaporkan Pajak-nya
Terkhusus dalam hal Menghitung & Memperhitungkan diharap sangat teliti dan hati-hati. Mengapa? Dikarenakan bila selisih dan/atau salah hitung maka bisa jadi Anda terkena potensi Sanksi Pajak. Jadi perihal ini angka perhitungan dan pengakuan terkait nilai WAJIB persis benar, agar tidak timbul yang sering kali disebut dengan “Kurang Bayar Pajak” ataupun “Lebih Bayar Pajak” yang tentunya ada sanksi yang mengikutinya.
Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi
Terkait Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi yang Kami berikan tidak sekedar membantu klien dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya saja namun juga memberikan edukasi terkait perpajakan pada klien. Pilihlah kantor konsultan pajak yang telah jelas dan pasti saja untuk handle perihal perpajakan Anda. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Kantor Konsultan Pajak Hadiwaluyono Consulindo, Anda dapat mendownload atau lihat COMPANY PROFILE Kami dengan cara KLIK DOWNLOAD DISINI