Jasa Konsultan Pajak
Jakarta
Berikut Jasa Konsultan Pajak yang dapat Kami berikan
Tax Compliance
Kami memberikan layanan perpajakan berupa perhitungan pajak serta administrasi pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, baik bulanan maupun tahunan, sehingga klien Kami dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. (SPT Masa PPh Pasal 21/23, 23/26, 4(2) dan 15) | (SPT Masa PPN) | (SPT Tahunan PPh Badan) | (Sahunan PPh Orang Pribadi)
Tax Review
Kami mereview atas semua praktek akuntansi dan pajak yang telah dijalankan oleh klien di Perusahaannya, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan atas tingkat kepatuhan klien terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan gambaran atau perkiraan atas tingkat resiko perpajakan secara tepat. Kami melakukan review meliputi setiap transaksi yang berpengaruh terhadap Perpajakan Perusahaan.
Transfer Pricing Doc.
Kami memberikan Jasa pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk para klien Kami yang mempunyai transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau related party baik lintas negara maupun domestik.
Pemeriksaan Pajak
Jasa Kami termasuk akan mendampingi Anda atau Perusahaan Anda terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Direktorat Jenderal Pajak. Mulai dari menghadapi, membantu Anda untuk mencocokkan data-data hasil pemeriksaan dari pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak hingga pendampingan dalam menjawab segala pertanyaan-pertanyaan oleh pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak
Tax Consultation
Kami memberikan layanan konsultasi dan update seputar peraturan dan pertanyaan klien perihal perpajakan sesuai dengan jenis usaha-nya
Pendampingan Keberatan atau Banding
Jasa Kami membantu klien (Wajib Pajak) dalam proses permohonan pengajuan Keberatan dan Banding atas putusan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Tax Online Training
Kami menawarkan edukasi perpajakan yang dapat Kami sampaikan baik secara online system dan offline (In-House training) sesuai dengan materi perpajakan yang sedang Perusahaan Anda butuhkan
Kenapa Memilih Kami
Jasa profesional dan ahli
Tepat waktu dengan solusi terbaik
Pendampingan dengan sepenuh hati
Tentang Hadiwaluyono Consulindo
Hadiwaluyono Consulindo adalah Kantor Konsultan Pajak yang didirikan di Jakarta pada tahun 2012 oleh Bapak Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., BKP., CFP., CDM. Setelah berpengalaman sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak selama 14 tahun, Bersertifikat resmi sebagai Konsultan Pajak (Negara), memiliki izin kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak hingga berpengalaman menjadi bagian dari tim tenaga ahli perpajakan dan e-commerce di Kementrian Kordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia mem... BACA LEBIH LANJUT
Berita perpajakan Indonesia
News
E-mail address
info@tixtax.co.id
Konsultan Pajak
0821 808 800 85
Telp. Kantor
021 831 2345